Dalam KLB tersebut, Moeldoko diangkat menjadi ketua umum.
Baca juga:Â Â Demokrat Optimis AHY Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024
Kubu Moeldoko kemudian mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan dan mengalami penolakan, termasuk dalam proses banding.
Lalu kemudian, mereka tidak menyerah hingga akhirnya, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Namun, upaya tersebut akhirnya juga ditolak oleh MA.













1 komentar