Jakarta – Sejumlah ahli dimintai keterangan oleh Direktorat Tindakan Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, Rabu, (12/7/2023).
Pemeriksaan Saksi Ahli Dilakukan dalam Penanganan Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun
Pemanggilan dan pemeriksaan saksi ahli dilakukan pada Rabu dan Kamis, 12 dan 13 Juli 2023. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, pemeriksaan tersebut melibatkan saksi ahli agama Islam, sosiologi, bahasa, dan ITE.
Baca juga:Â Potensi Peran Negara Asing dalam Polemik Ponpes Al-Zaytun
Laporan pertama diterima pada Jumat (23/6/2023) dari Forum Pembela Pancasila, sementara laporan kedua dari pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, diterima pada 27 Juni 2023.






