Selain itu, penyidik Puslabfor Bareskrim Polri juga memeriksa barang bukti dugaan penistaan agama, termasuk tangkapan layar konten media sosial.
Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim untuk penetapan tersangka berdasarkan bukti yang dikumpulkan. Setelah pemeriksaan saksi, saksi ahli, dan hasil laboratorium, akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” jelas Ramadhan.
Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.












