Kenaikan Tarif
Padahal, menurut regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, seharusnya tarif pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan. Penyesuaian itu didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, meski parameter ekonomi triwulan III 2025—berdasarkan realisasi Februari-April 2025—secara teknis mendukung kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Berikut adalah tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi yang tetap berlaku hingga September 2025:
-
R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
-
R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
-
R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
-
B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
-
B-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
-
I-4/TT ≥30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
-
P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
-
P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
-
P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
BACA JUGA:Â Kawasan Industri Jadi Senjata Rahasia Pemerintah Capai Ekonomi 8 Persen, Benarkah?
-
L (TR, TM, TT): Rp 1.644,52 per kWh