Aturan Hukum Berlaku
Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Â Polemik Pagar Laut Tangerang PIK 2, Aktivis Desak Tindakan Tegas Pemerintah
Menurut aturan tersebut, penahanan maksimal sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan adalah 60 hari. Dengan demikian, masa penahanan keempat tersangka yang dimulai pada 24 Februari 2025, resmi berakhir pada 24 April 2025.












