Said Didu Murka setelah Kades Kohod dan Tersangka Pagar Laut Tangerang Lainnya Ditangguhkan

Aturan Hukum Berlaku

Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 dan 25 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: Polemik Pagar Laut Tangerang PIK 2, Aktivis Desak Tindakan Tegas Pemerintah

Menurut aturan tersebut, penahanan maksimal sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan adalah 60 hari. Dengan demikian, masa penahanan keempat tersangka yang dimulai pada 24 Februari 2025, resmi berakhir pada 24 April 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *