Baca Juga: Selebgram Palembang Ditangkap Polri Terkait Sindikat Narkoba
Penangkapan Tersangka Kedua: SF Alias AJ
Sekira pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka SF alias AJ di kediamannya di Perumahan Bukit Cilegon Asri, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. SF berperan sebagai pengambil sabu-sabu di depan SMA 52 Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang berasal dari Teteh MEY.
Ancaman Hukuman Berat: Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Tersangka MF dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman termasuk penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati, serta denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar. Keberhasilan Satresnarkoba Polres Cilegon memberikan sinyal kuat terhadap penindakan tindak kejahatan narkotika di wilayah hukum mereka.












