RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk mempertahankan tarif 0 persen bagi komoditas kopi dan produk elektronik dalam perjanjian dagang bilateral dengan Amerika Serikat.
Sikap ini disampaikan menyusul dinamika kebijakan tarif di Negeri Paman Sam, termasuk putusan terbaru dari Supreme Court of the United States yang membatalkan sebagian kebijakan tarif global.
BACA JUGA: MA AS Batalkan Tarif Trump, Bagaimana Nasib Dagang Indonesia?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa perjanjian yang telah ditandatangani Indonesia tetap berjalan sesuai mekanisme antarnegara. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia secara khusus meminta agar komoditas yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas tarif 0 persen, termasuk kopi sebagai produk unggulan agrikultur dan sejumlah komponen elektronik dalam rantai pasok industri tidak mengalami perubahan.
Menurut Airlangga, skema tarif 0 persen untuk kopi dan kakao telah memiliki pengaturan tersendiri melalui executive order di Amerika Serikat. Karena itu, pemerintah mendorong agar fasilitas tersebut tetap dipertahankan, meski terdapat penyesuaian tarif sementara sebesar 10 persen untuk komoditas lain selama 150 hari.












