Jakarta – Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Polisi secara resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/11/2023) dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya pada pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
1 komentar