Jika seorang pria atau wanita mengetahui bahwa pasangannya sudah menikah, namun tetap terlibat dalam hubungan tersebut, mereka juga dapat dikenakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam perselingkuhan dapat dijatuhi sanksi hukum.
Proses Hukum yang Harus Diketahui
Lebih jauh lagi, proses hukum terhadap pelaku perselingkuhan tidak bisa dilakukan sembarangan. Untuk memulai proses hukum, harus ada pengaduan dari suami atau istri yang merasa haknya dicemarkan.
Pengaduan tersebut harus dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah kejadian. Selanjutnya, pasangan yang merasa dirugikan bisa melanjutkan pengaduan ini dengan tuntutan perceraian jika diperlukan. Dengan demikian, ada langkah-langkah jelas yang harus diikuti untuk menuntut keadilan.
Namun, ada juga mekanisme yang memungkinkan pihak yang melaporkan untuk mencabut pengaduan sebelum proses pengadilan dimulai. Ini memberikan ruang bagi pasangan untuk berdamai dan mencari penyelesaian yang lebih baik.
Dengan kata lain, hukum memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah secara damai sebelum terjebak dalam proses hukum yang berkepanjangan.
Walaupun belum ada aturan khusus mengenai pelakor, hukum di Indonesia tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang merasa dirugikan melalui UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 284 KUHP.
BACA JUGA:Â Dibongkar Istri Selingkuh hingga Viral, Gilang Dony Dapat Sanksi Begini dari Pertamina
Ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi pasangan yang merasa hak-haknya dilanggar akibat tindakan perselingkuhan. Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk menyadari bahwa ada jalan hukum yang dapat ditempuh dalam menghadapi situasi seperti ini.










