Pernyataan Sikap
Sebagai bentuk penolakan, BEM Semarang Raya dan elemen masyarakat sipil Kota Semarang menyampaikan empat poin pernyataan sikap, yaitu:
-
Menolak pengesahan RKUHAP yang terburu-buru, tertutup, dan tanpa partisipasi publik yang memadai.
-
Mendesak perombakan tim perumus RKUHAP karena dinilai gagal mengakomodasi kepentingan rakyat dan prinsip-prinsip HAM.
-
Meminta pembahasan ulang RKUHAP secara partisipatif dan berdasarkan kajian akademik yang kuat dari masyarakat sipil.
-
Mendorong pengambilan substansi dan masukan dari warga sipil untuk menjadi bagian dalam proses penyusunan RKUHAP
BACA JUGA:Â Transparansi Publik Kian Ditegaskan lewat Information Transparency Award 2025
Sebagai penutup, para peserta konsolidasi berharap agar proses pembaruan hukum pidana di Indonesia dilakukan secara demokratis, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Mereka menekankan pentingnya partisipasi publik agar hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif.