Tolak RKUHAP, BEM Semarang Raya Paparkan 16 Masalah yang Bisa Ancam HAM dan Demokrasi

Pernyataan Sikap

Sebagai bentuk penolakan, BEM Semarang Raya dan elemen masyarakat sipil Kota Semarang menyampaikan empat poin pernyataan sikap, yaitu:

  1. Menolak pengesahan RKUHAP yang terburu-buru, tertutup, dan tanpa partisipasi publik yang memadai.

  2. Mendesak perombakan tim perumus RKUHAP karena dinilai gagal mengakomodasi kepentingan rakyat dan prinsip-prinsip HAM.

  3. Meminta pembahasan ulang RKUHAP secara partisipatif dan berdasarkan kajian akademik yang kuat dari masyarakat sipil.

  4. Mendorong pengambilan substansi dan masukan dari warga sipil untuk menjadi bagian dalam proses penyusunan RKUHAP

BACA JUGA: Transparansi Publik Kian Ditegaskan lewat Information Transparency Award 2025

Sebagai penutup, para peserta konsolidasi berharap agar proses pembaruan hukum pidana di Indonesia dilakukan secara demokratis, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Mereka menekankan pentingnya partisipasi publik agar hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *