RUANGBICARA.co.id, Sukabumi – Dua warga Kabupaten Sukabumi harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap menggali emas di tanah milik sendiri tanpa izin resmi.
Aktivitas tambang emas ilegal itu terungkap di Blok Pasir Gombong, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, dan kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukabumi.
BACA JUGA:Â 4 Fakta Mengejutkan di Balik Kemenangan Beruntun Manchester United
Berikut lima fakta penting di balik kasus tambang emas ilegal yang melibatkan warga setempat ini:
1. Tertangkap
Kasus ini bermula saat polisi membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin di lahan milik warga Desa Ridogalih. Meskipun dilakukan di tanah pribadi, kegiatan tersebut tetap melanggar hukum karena tidak memiliki izin usaha pertambangan dari pemerintah.
Dua orang yang diamankan yakni EK, selaku kepala tambang, dan UT, pemilik lahan yang dijadikan lokasi penambangan liar.
2. Lubang 30 Meter
Kedua tersangka bekerja sama untuk menggali tanah secara manual dengan kedalaman mencapai 20 hingga 30 meter. Dari hasil penyaringan sederhana, mereka mendapatkan beberapa gram emas murni.
Namun, proses ini dinilai sangat berbahaya karena dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.












