Lebak – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak akan membuka pendaftaran untuk 3.995 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilu 2024.
Koordinator Divisi SDM, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan, mengungkapkan bahwa pendaftaran dibuka pada 2-6 Januari 2024.
“Pendaftarannya dibuka mulai tanggal 2 sampai 6 Januari 2024. Persyaratan pendidikan minimal SMA sederajat dan usia minimal 21 tahun,” kata Deden, Rabu (27/12/2023).
Selanjutnya, berkas dapat diserahkan ke sekretariat panwascam dan akan diumumkan hasil administrasinya pada 10 Januari 2024.
Baca juga:Â Akui Adanya Pelanggaran, Beranikah Bawaslu Menindak Prabowo-Gibran?
Ia juga menambahkan bahwa penetapan calon terpilih berdasarkan tes wawancara akan dilakukan pada 18-19 Januari, dengan pelantikan dijadwalkan pada 22 Januari.