“Kampanye di mushola dan di luar jadwal KPU melanggar hukum secara serius,” tegas Acep dalam pernyataan resminya, Kamis (19/9/2024).
Acep menjelaskan bahwa Pasal 69 huruf k UU 1/2015 melarang kampanye di luar jadwal resmi yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pelanggaran kampanye di luar jadwal dapat dikenai hukuman pidana, termasuk penjara selama 15 hingga 90 hari dan denda antara Rp100 ribu hingga Rp1 juta.
Peraturan KPU 4/2017 juga melarang kampanye di luar masa kampanye yang telah ditetapkan. Pasal 68 ayat (1) huruf i menegaskan bahwa kampanye di luar jadwal termasuk tindak pidana yang akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, tindakan Agil melanggar aturan dan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
Acep menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280, melarang kampanye di tempat ibadah. Pelanggaran ini termasuk tindak pidana Pemilu yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga dua tahun serta denda sebesar Rp24 juta.
Saat ini, perlu diketahui Agil Zulfikar telah menghapus video kampanye dari akun pribadinya, Rabu (18/9/2024). Namun, kasus ini tetap menjadi sorotan publik karena video tersebut masih beredar hingga melibatkan pelanggaran serius terhadap aturan kampanye.
BACA JUGA:Â Komika Andis Brighter: Agil Zulfikar Kocak Gak Pantes Jadi Ketua DPRD Lebak
Hingga berita ini diturunkan, saat dihubungi RUANGBICARA.co.id Agil tak memberikan tanggapan apapun. Padahal kasus ini jelas melanggar hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana.