Acep Saepudin Sebut Amir Hamzah Tak Bisa Maju Pilkada Lebak, Begini Penjelasannya

Lebak – Acep Saepudin, CEO-Direktur ASP Law Firm sekaligus Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Banten, menyatakan bahwa Amir Hamzah tidak memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak 2024.

Pernyataan ini langsung menarik perhatian publik dan menimbulkan spekulasi mengenai masa depan politik Amir Hamzah.

Acep menjelaskan bahwa Amir Hamzah, yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi pada Pilkada Lebak 2013, tidak lolos persyaratan sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku untuk Pilkada 2024. Hal ini membuatnya tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

BACA JUGA: Amir Hamzah Is Come Back

Menurut Acep, berdasarkan Pasal 14 PKPU, Amir Hamzah tidak memenuhi syarat karena ancaman hukuman dalam kasus Tipikor yang dia hadapi bisa mencapai 20 tahun penjara.

“Aturan harus ditegakkan. Berdasarkan PKPU Pasal 14, Pak Amir tidak memenuhi syarat karena ancaman tipikor yang mencapai 20 tahun,” kata Acep Saepudin dalam wawancara eksklusif kepada Ruang Bicara, Senin (12/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *