Ia juga menegaskan bahwa pembakaran peternakan tersebut bukanlah tindakan kriminalitas, melainkan bentuk perlawanan dan pembelaan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Selama 13 tahun warga Cibetus hidup dalam bayang-bayang limbah ternak yang membuat mereka menderita berbagai penyakit,” tambahnya.
Audiensi dengan Polda Banten
Tim pendamping aksi kemudian melakukan audiensi dengan Polda Banten yang diwakili oleh Ditreskrimum dan Kabid Humas Polda Banten.
Dalam pertemuan tersebut, mereka tidak hanya meminta pembebasan 11 warga yang ditangkap, tetapi juga mendesak Polda Banten untuk menjembatani pertemuan antara warga Kampung Cibetus dengan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Polisi Banten Diduga Todong Senpi saat Tangkap Kyai dan Santri Padarincang, Padahal Bukan Teroris
Pendamping aksi meminta agar Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang terpilih segera turun tangan dalam menyelesaikan persoalan ini.
Aksi solidaritas ini menyoroti isu lingkungan dan hak asasi manusia, serta menegaskan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.












