Serang – Ratusan warga Padarincang, mahasiswa, santri, dan kelompok masyarakat menggelar aksi solidaritas di depan Polda Banten, Jalan Syech Nawawi Albantani, pada Senin (10/2/2025).
Aksi ini merupakan buntut dari penangkapan paksa terhadap kiai dan santri Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Para demonstran menuntut pembebasan 11 warga Kampung Cibetus yang ditangkap karena diduga terlibat dalam pembakaran peternakan milik PT. STS. Warga menilai peternakan tersebut mencemari lingkungan akibat limbah kotoran yang dihasilkan.
BACA JUGA: Penangkapan Warga dan Santri di Banten Picu Kecaman, Polisi Dituding Gunakan Kekerasan
Dari 11 orang yang ditangkap, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur yang juga santri Pondok Pesantren Raidussolohin, sementara enam lainnya adalah orang dewasa.
Muhammad Ali Taufan, salah satu peserta aksi, mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang dianggap represif.
“Aksi ini merupakan bentuk solidaritas kita kepada teman-teman Padarincang yang secara intimidatif diringkus paksa tanpa adanya prosedur penangkapan yang layak. Kami mengutuk dan mengecam keras segala tindakan represif aparat kepolisian,” ujar Ali.












