RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Aktivis hak asasi manusia sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban serangan penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal (OTK) pada Kamis malam, 12 Maret 2026.
Serangan tersebut terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan rekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta. Podcast tersebut membahas tema “Remiliterisasi dan Judicial Review UU TNI.”
BACA JUGA: Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Picu Reaksi PBNU, Gus Ulil: Warga NU Patut Marah
Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.
Kronologi Penyerangan
Berdasarkan keterangan resmi KontraS, Andrie meninggalkan kantor YLBHI sekitar pukul 23.00 WIB. Ia kemudian mengendarai sepeda motor menuju kawasan Jalan Talang melalui Jalan Salemba I di wilayah Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 23.37 WIB, dua orang pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor mendekati korban dari arah berlawanan. Motor yang digunakan pelaku diduga jenis matic berwarna hitam dengan panel samping putih berbentuk segitiga di bagian belakang, mirip model lama Honda Beat keluaran 2016–2021 atau Honda Vario generasi lama.
Saat berada di kawasan rumble strip Jalan Talang, salah satu pelaku tiba-tiba menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah tubuh korban.
Serangan mendadak itu membuat Andrie menjerit kesakitan dan kehilangan kendali hingga sepeda motornya terjatuh di jalan.
Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan medis awal, Andrie mengalami luka bakar pada sekitar 24 persen bagian tubuhnya. Dari hasil pemeriksaan awal juga diketahui tidak ada barang milik korban yang hilang atau dirampas dalam insiden tersebut.
KontraS menyebut sebelum kejadian, dalam rentang 9 hingga 12 Maret 2026, korban sempat menerima beberapa panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Sebagian panggilan diduga berkaitan dengan modus penipuan atau spam, termasuk dugaan penipuan perbankan dan pinjaman online.
KontraS menilai serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus patut diduga sebagai bentuk kekerasan yang bertujuan membungkam suara kritis masyarakat, khususnya para pembela hak asasi manusia.
Perlindungan terhadap pembela HAM di Indonesia sebenarnya telah dijamin dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan setiap orang, kelompok, maupun organisasi berhak berpartisipasi dalam perlindungan dan pemajuan HAM.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.











