Bandung – Sebanyak 4.791 pendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat harus menelan kekecewaan setelah ditolak masuk sekolah akibat dugaan kecurangan dalam proses pendaftaran.
Para pendaftar yang ditolak ini berasal dari tiga jenjang pendidikan, yakni Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjelaskan alasan ditolaknya 4.791 pendaftar ini pada hari Senin (17/7/2023).
“Dari jumlah tersebut, ada 4.791 orang yang mendaftar dengan cara-cara ilegal, seperti menggunakan Kartu Keluarga (KK) dan domisili palsu. Semua pendaftaran tersebut telah kita batalkan,” ungkap Ridwan Kamil.
Kang Emil, Gubernur Jawa Barat, mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menindaklanjuti laporan tentang kecurangan dalam PPDB 2023. Pembatalan pendaftaran diharapkan menjadi pelajaran agar patuh pada peraturan.
Baca juga: NasDem Kritik Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung








