Jakarta – RUU Kesehatan Omnibus Law menuai pro-kontra di kalangan masyarakat, khususnya organisasi profesi. Mereka menganggap RUU ini tidak sesuai dengan norma-norma dan akan menghilangkan peranan organisasi profesi.
Terdapat lima organisasi profesi yang menentang disahkannya RUU ini yakni: Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATLMI), Persatuan Apoteker Indonesia (PAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Kelima organisasi profesi ini mengancam akan melakukan mogok nasional dan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika DPR tetap mengesahkan RUU Kesehatan tersebut.
Baca juga:Â Tips Hindari Kolesterol Tinggi Selama Idul Adha







1 komentar