RUANGBICARA.co.id – Nama Hery Susanto mendadak menjadi sorotan publik setelah ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Padahal, ia baru sepekan menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031.
Hery diketahui baru saja dilantik dalam prosesi pengucapan sumpah jabatan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 April 2026. Ia merupakan salah satu dari sembilan anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 dan dipercaya memimpin lembaga tersebut.
BACA JUGA:Â Ombudsman Tampilkan Inovasi Pelayanan dan Sosialisasi di Pameran KIP 2025
Sebagai lembaga negara, Ombudsman RI memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta yang menggunakan anggaran negara.
Namun, belum genap sepekan menjabat, Hery justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. Ia diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.
Usut punya usut, ternyata kasusnya ini berkaitan dengan pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Hery diduga diminta mempengaruhi Ombudsman agar mengoreksi perhitungan PNBP tersebut. Peristiwa ini disebut terjadi pada tahun 2025, saat ia masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.









