Menyikapi keluhan tersebut, Kabid Perdagangan Disperindag Lebak, Yani, mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif parkir di Pasar Rangkasbitung sesuai dengan regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) yang ditetapkan di Kabupaten Lebak.
“Betul, menyesuaikan dengan Perda No 8 Tahun 2023 tentang PDRB,” ujar Yani.
Dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tarif parkir sepeda motor di Pasar Rangkasbitung sebesar Rp2.000 untuk dua jam pertama dan Rp500 untuk tarif maksimal Rp4.500 di 8 sampai 23 jam.
Penerapan sistem e Parkir di Pasar Rangkasbitung dimulai sejak 2 November 2023 dengan tujuan meningkatkan kenyamanan pengunjung dan pelayanan yang lebih baik di area pasar.












