Marwah Advokat Hilang, Ketum Aliansi Advokat Anti Hoax Minta Kemenkumham Evaluasi

JakartaKetua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) 1987, Zakirudin Chaniago, SH. MH merespon pendapat yang dilontarkan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengenai marwah profesi advokat yang hilang, karena terlalu mudah menjadi advokat.

Sepakat atas pendapatnya Wamenkumham

Saat dihubungi ruangbicara.co.id melalui WhatsApp, Zakirudin alias Bang Jeck mengungkapkan sepakat atas pendapatnya Wamenkumham soal marwah profesi advokat yang hilang.

“Prinsip saya setuju dan sependapat dengan Wamenkumham,” kata advokat senior ini.

Ia meminta soal itu agar menjadi perhatian pemerintah dan segera diperbaiki untuk melahirkan generasi advokat yang berkualitas.

“Apabila proses untuk menjadi seorang Advokat tidak segera diperbaiki, minimal dilakukan seperti masa saya dulu memulai untuk menjadi Advokat,” pinta dia.

Perbandingan saat proses dirinya menjadi advokat

Zakirudin juga menjelaskan perbandingan saat proses dirinya menjadi advokat di tahun 1980-an.

“Saya menjadi Advokat pada era 80-an setelah mengikuti kursus Profesi Advokat selama 6 bulan. Saya juga menjalani tugas pengabdian sebagai pembela perkara (prodeo dan probono) di Posbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Jakarta Timur selama 3 tahun,” jelasnya.

Setelah Ujian Kode Etik Advokat, dilanjutkan dengan Ujian Calon Advokat (UCA) di Pengadilan Tinggi. Setelah lulus, proses magang di Kantor Advokat perlu dijalani.

Kemudian dilanjut dengan mengikuti Ujian Kode Etik Advokat dari organisasi keprofesian Advokat dan lanjut untuk Ujian Calon Advokat (UCA) di Pengadilan Tinggi. Lalu setelah dinyatakan lulus, mesti menjalani proses magang di sebuah Kantor Advokat.

Selanjutnya, ia menuturkan proses yang sudah dilewatinya hingga dinyatakan lulus jadi advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar