“Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional,” kata hakim MK.
Amar Putusan MK
Hasil keputusan MK dapat disimpulkan dalam tiga poin utama:
1. Menolak gugatan PSI dan Partai Garuda terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
2. Mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa UNS terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Keputusan MK ini memberikan arah baru terkait ketentuan batas usia untuk calon presiden dan wakil presiden dalam konteks pemilihan umum di Indonesia.
1 komentar