Para petugas KPPS Pemilu 2024 akan bertugas selama satu bulan, mulai dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan merekrut 7 anggota KPPS, terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota.
Syarat dan Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
Untuk menjadi anggota KPPS, syaratnya antara lain adalah warga negara Indonesia (WNI) berusia 17-55 tahun, setia kepada Pancasila, memiliki integritas, berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir. Selain itu, calon KPPS harus mampu secara jasmani, rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan setinggi sekolah menengah atas, dan tidak pernah dipenjara karena tindak pidana berat.
Proses pendaftaran KPPS melibatkan pengisian formulir pendaftaran, surat pernyataan, serta dokumen pendukung seperti surat keterangan kesehatan dan foto copy KTP-El.
Baca juga:Â KPU Lebak Gandeng Polres Jaga 24 Jam Gudang Logistik Pemilu 2024
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi KPPS Pemilu 2024
Berikut adalah jadwal pendaftaran KPPS:
-
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
-
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
-
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
-
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
-
Tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
-
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
-
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 24-25 Januari 2024
-
Masa kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Gaji KPPS Pemilu 2024
Gaji anggota KPPS dan ketua pada Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Pada 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, sedangkan pada 2024, gaji mencapai Rp1,1 juta. Rincian gaji meliputi Rp1.200.000 untuk ketua KPPS dan Rp1.100.000 untuk anggota KPPS.