Merujuk Pasal 20 POJK Nomor 40 Tahun 2025, emiten diwajibkan menempatkan dana hasil penawaran umum pada rekening penampungan dana hasil penawaran umum. Selanjutnya pada Pasal 21 diatur bahwa rekening tersebut harus berupa rekening khusus atas nama emiten yang ditempatkan di bank umum atau bank umum syariah yang berada di bawah pengawasan OJK.
Rekening tersebut juga harus dipisahkan dari rekening operasional perusahaan. Langkah ini dimaksudkan agar dana hasil IPO tidak bercampur dengan aktivitas keuangan rutin perusahaan sehingga penggunaannya dapat ditelusuri secara lebih transparan.
Selain itu, emiten diwajibkan melaporkan mutasi rekening khusus tersebut kepada OJK bersamaan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD). Dengan demikian, otoritas dapat mengevaluasi apakah penggunaan dana sesuai dengan rencana yang telah disampaikan dalam prospektus.
BACA JUGA:Â OJK Minta Bank Penuhi Free Float 15%, Kepemilikan Saham Wajib Disesuaikan
Apabila ketentuan ini dilanggar, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada emiten. Sanksi yang dapat dikenakan mulai dari peringatan tertulis dan denda, hingga pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan maupun pendaftaran, sampai pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran dan izin pihak terkait di pasar modal.











