RUANGBICARA.co.id – Maraknya aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal kembali menjadi sorotan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat penghentian 951 entitas pinjol ilegal sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.
Dalam kurun waktu yang sama, otoritas juga menindak dua penawaran investasi ilegal, menegaskan bahwa praktik keuangan tanpa izin masih terus menyasar masyarakat melalui berbagai kanal digital. Temuan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas keuangan ilegal belum menunjukkan tanda penurunan signifikan.
BACA JUGA:Â Gebrakan Warkop DKI Reborn 2026: Obsesi Viral yang Mengocok Perut, Desta Resmi Jadi Kembaran Dono?
Selain pinjol ilegal, penawaran investasi bodong dengan berbagai modus terus bermunculan dan kian sulit dibedakan dari layanan resmi. Kondisi ini mempertegas tantangan otoritas dalam menjaga keamanan sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
Dalam upaya penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening berhasil dilaporkan dan diverifikasi.
“Hasilnya, 460.270 rekening telah diblokir sebagai langkah untuk menghentikan aliran dana yang terindikasi terkait kejahatan keuangan,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto, dikutip dalam laman resmi OJK Senin (4/5/2026).












