Polemik Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Kebijakan atau Kenaikan?

Jakarta – Isu terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Banyak informasi simpang siur beredar, menimbulkan keresahan di tengah publik. Namun, apa sebenarnya Opsen PKB dan bagaimana kebijakan ini diterapkan?

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 61 dan 62 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Opsen adalah pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu.

BACA JUGA: Siap-Siap Berhemat, Pemerintah Resmi Naikan Pajak PPN jadi 12% Tahun 2025

Opsen PKB sendiri merupakan tambahan pungutan yang dikenakan kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan perundang-undangan.

UU Nomor 1 Tahun 2022 menggantikan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, yang sebelumnya mengatur bagi hasil pajak kendaraan bermotor sebesar 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota.

Kini, melalui mekanisme Opsen, kabupaten/kota diberi wewenang memungut langsung tambahan pajak dari pemilik kendaraan saat pembayaran pajak.

Apakah Opsen Memicu Kenaikan Pajak?

Salah satu pertanyaan utama masyarakat adalah apakah penerapan Opsen akan menyebabkan kenaikan total pajak yang dibayarkan. Jawabannya adalah tidak ada kenaikan pajak.

Sebagai contoh, di Daerah tertentu, Pemerintah Daerah menetapkan tarif PKB sebesar 0,9 persen dari dasar pengenaan pajak, berlaku mulai 5 Januari 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *