Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap 22 tersangka dalam kasus website judi online.
Kasus ini melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Sabtu (16/11/2024) malam.
“Total tersangka yang diamankan terkait kasus judi online adalah 22 orang,” ujar Kombes Polisi Wira Satya Triputa, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, di Jakarta.