Jakarta – Usai disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang kemarin, Selasa (11/7/2023), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) akan menempuh jalur hukum lewat judicial review atas UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi menilai UU Kesehatan ini cacat hukum karena disusun secara tidak transparan dan terburu-buru. Juga, tidak memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan dan masih banyak substansi yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.
“Kami melihat ketergesa-gesaan ini menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain?, Kami dari kelompok profesi tidak paham dengan hal seperti itu,” katanya, Rabu, (12/7/2023).
Baca juga:Â DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-Undang







1 komentar