PB IDI juga menggandeng empat organisasi lainnya untuk mengajukan judicial review ke MK terkait Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan.
“Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review,” kata Adib, Rabu (12/7/2023).
Untuk mengajukan judicial review kali ini, IDI menggandeng Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).







1 komentar