Sosok Riva Siahaan, Bos Pertamina Niaga yang Terseret Kasus Pengoplosan Pertamax

Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Kasus ini melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Berdasarkan keterangan dari Kejagung, Riva Siahaan diduga membeli bahan bakar Ron 90 (Pertalite) dengan harga Ron 92 (Pertamax), lalu mengoplosnya menjadi Pertamax di storage atau depo. Praktik ini tidak diperbolehkan dan merugikan negara dalam jumlah besar.

BACA JUGA: Profil Dwi Soetjipto, Eks Dirut Pertamina dan Kepala SKK Migas yang Diperiksa KPK Kasus Jual Beli Gas PGN

“Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92. Hal ini tidak diperbolehkan,” demikian pernyataan Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Selain Riva, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • MKAR, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun.

Profil

Lalu, siapa sebenarnya Riva Siahaan? Berikut ulasannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *