Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga terus meluncurkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui program non-upah.
Pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dan memenuhi kriteria tertentu akan mendapatkan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, serta akses keanggotaan JakGrosir dan biaya pendidikan pribadi.
UMSP 2025 Segera Ditetapkan
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta juga menargetkan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025 sebelum pergantian tahun.
“Kami berharap UMSP dapat diterapkan bersamaan dengan UMP pada 1 Januari 2025,” kata Hari dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta pada Rabu (11/12/2024).
Dewan Pengupahan yang terdiri dari berbagai unsur, seperti pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi, telah melakukan pembahasan intensif. Kenaikan UMSP terakhir kali dilakukan pada 2020.
“Pembahasan sudah hampir selesai, dan kami berharap dapat segera mencapai kesepakatan terkait besaran UMSP di sektor-sektor tertentu,” tambah Hari.
BACA JUGA: WOW! Omzet “Jumat Jajan” Kota Cilegon Capai Rp242 Juta, Dongkrak Ekonomi UMKM
Hari menegaskan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan segera menyerahkan rekomendasi besaran UMSP kepada Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
“Kami akan mengejar pembahasan ini agar UMSP dapat diterapkan pada 1 Januari 2025,” pungkasnya.












