MANTAN Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi materi stand up comedy Pandji Pragiwaksono yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahfud menilai materi tersebut tidak melanggar hukum dan tidak dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP yang baru.
Menurut Mahfud, pernyataan Pandji disampaikan sebelum KUHP baru resmi berlaku, sehingga tidak bisa dikenai aturan pidana yang saat ini sudah diundangkan.












