Nilai abonemen untuk kendaraan roda dua adalah 10 ribu per bulan, sementara kendaraan roda empat sebesar 30 ribu per bulan dari November hingga Desember 2023.
Yani menyampaikan bahwa nilai abonemen tersebut akan disesuaikan untuk bulan Januari 2024 setelah ditetapkannya peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah.
Pedagang yang ingin memperoleh kartu abonemen diwajibkan membawa kartu tanda penduduk, STNK kendaraan, dan surat hak guna pengisian kios atau toko.
“Setelah persyaratannya lengkap, akan kami ajukan kepihak ketiga yaitu perusahaan yang mengelola e-Parkir di Pasar Rangkasbitung,” tutup dia.









2 komentar