RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Partai Gerindra mendorong perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan ini dinilai lebih rasional bagi negara, terutama untuk menekan biaya politik yang selama ini membebani kandidat maupun anggaran negara.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Prasetyo Hadi, mengatakan gagasan tersebut bukan wacana baru. Menurutnya, kajian internal partai sudah lama mengusulkan agar pemilihan kepala daerah dikembalikan ke mekanisme DPRD.
BACA JUGA: PPP Masih Kaji Pilkada Lewat DPRD, Ini Pertimbangan Utamanya
“Kajian kami di internal Partai Gerindra, kami memang terus terang salah satu yang mengusulkan atau berpendapat bahwa kami berkehendak untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah itu melalui mekanisme di DPRD,” kata Prasetyo di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo yang juga menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara menilai, perlu keberanian politik untuk mengevaluasi sistem Pilkada langsung yang berlaku saat ini. Ia menyebut, meski memiliki kelebihan, sistem tersebut juga menyimpan banyak dampak negatif yang perlu dikaji secara objektif.
“Harus berani untuk melakukan perubahan dari sistem. Manakala kami mendapati bahwa sistem yang kami jalankan sekarang itu banyak juga sisi negatifnya,” ujarnya.
Salah satu persoalan utama yang disorot Gerindra adalah tingginya biaya politik yang harus ditanggung calon kepala daerah. Menurut Prasetyo, ongkos tersebut kerap menjadi beban besar bagi kandidat dan berpotensi memicu praktik politik transaksional. Selain itu, negara juga harus menanggung biaya besar dalam penyelenggaraan Pilkada secara langsung.
“Belum dari sisi negara ya, dari sisi negara dalam hal ini mengenai pembiayaannya,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, wacana perubahan sistem Pilkada ini juga bukan hanya dibahas secara internal di Gerindra. Diskusi serupa, kata dia, telah lama dilakukan bersama partai politik lain, bahkan sejak periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
“Bahkan periode yang lalu di masa pemerintahan Joko Widodo kan juga sudah banyak kita bahas untuk akan adanya revisi undang-undang pemilih,” ujarnya.












