Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam pasal tersebut, PB PMII dinilai lalai dalam mengatasi persoalan SK Kepengurusan Kota Serang. Menurutnya, hal ini menciderai integritas pengurus PB PMII yang mengabaikan persoalan SK Kepengurusan.
BACA JUGA: Agar Tidak Jadi Indonesia Cemas, PB PMII Gelar Kegiatan Ini
“Jika ditinjau dari segi urgensi, pengajuan SK sangat dibutuhkan untuk menjadi legalitas gerak Cabang Kota Serang dalam menghadapi kaderisasi dan pergantian kepemimpinan level fakultas dan universitas,” pungkas Miko.






