“Tidak ada perlakuan spesial baik dalam arti negatif atau positif. Semua WBP (warga binaan permasyarakatan) mendapat perlakuan yang sama dalam arti positif, menerima hak yang sama sesuai aturan,” ungkap dia.
Baca juga:Â Pelanggan Tak Puas, Gadis Open BO di Tasikmalaya Dibunuh
“Saya kira oleh pimpinan yang sebelumnya juga sama sebagaimana yang selama ini kami laksanakan,” tambahnya..
Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Jessica Wongso terjadi pada Januari 2016, di mana dia diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan kopi yang telah diracun sianida. Setelah melalui persidangan yang memikat perhatian publik, Jessica divonis 20 tahun penjara.
Jessica sempat melakukan upaya hukum, termasuk banding dan kasasi, namun semua upaya itu tidak berhasil, dan putusan hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.