Kemendikdasmen: Semua Sekolah Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus

RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk memastikan pemerataan akses pendidikan inklusif di seluruh Indonesia.

Ketua Tim Kerja Pendidikan Khusus Direktorat Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus, Meike Anastasia, menuturkan bahwa semua sekolah harus siap menerima siswa dengan berbagai kondisi, termasuk penyandang disabilitas. Apalagi, menurutnya, pemerintah tidak hanya mengeluarkan kebijakan, tetapi juga melaksanakan aksi nyata di lapangan.

“Kami mengacu pada tiga regulasi utama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, dan Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023. Ketiganya mengatur pemenuhan akomodasi yang layak bagi peserta didik disabilitas,” ujarnya kepada Ruang Bicara usai pembukaan Konferensi Pendidikan Inklusi Indonesia (KPII) 2025 di Plaza Insan Berprestasi, Jakarta, Jumat (8/8/2025).

BACA JUGA: 175 Ribu Siswa Disabilitas Terancam Tak Terlayani Akibat Kekurangan Guru

Lebih lanjut, Meike mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai sosialisasi dan advokasi, baik kepada masyarakat, sekolah, maupun pemerintah daerah. “Salah satu langkah penting adalah pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD). Unit ini akan membantu sekolah dan lembaga pendidikan dalam menyediakan fasilitas yang sesuai bagi anak-anak berkebutuhan khusus,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberadaan unit tersebut juga memperkuat fungsi dinas pendidikan di daerah. “Pendidikan inklusi butuh kolaborasi semua pihak, bukan hanya pemerintah. Sekolah, organisasi penyandang disabilitas, dan keluarga juga harus terlibat aktif,” tegas Meike.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *