Jakarta – Seorang wanita berusia 24 tahun dengan inisial FEA alias Mami Icha telah ditangkap karena diduga terlibat dalam tindak pidana prostitusi dan eksploitasi anak di bawah umur dengan menjual mereka kepada pria hidung belang.
“Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, kepada wartawan pada Sabtu (23/9/2023).
Korban Dua Anak Perempuan
Dua anak perempuan berusia 14 dan 15 tahun menjadi korban dari Mami Icha. Mereka tergoda oleh iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.
“Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta,” jelasnya.
Baca juga: Pelanggan Tak Puas, Gadis Open BO di Tasikmalaya Dibunuh
Sejak 2023, Mami Icha telah Jadi Mucikari
Icha telah menjadi mucikari sejak April 2023, dan dia mendapatkan keuntungan dari mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.