Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan signifikan terkait uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam keputusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, sementara sebaliknya, mereka mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) dengan nama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Ketua MK, Anwar Usman, mengumumkan keputusan ini pada Senin (15/10/2023) dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Gugatan PSI dan Partai Garuda Ditolak
Dalam poin pertama keputusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh PSI dan Partai Garuda terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Poin ini mengonfirmasi bahwa MK tidak sepakat dengan argumen yang diajukan oleh kedua partai politik tersebut terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Baca juga:Â MK Tolak Batas Usia Capres-Cawapres dan Pengalaman Kepala Daerah
Permohonan Mahasiswa UNS Dikabulkan
Sebaliknya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. Mahasiswa tersebut mengajukan uji materi terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu.
1 komentar