RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Kabar gembira bagi pelanggan PLN! Pemerintah memastikan tarif listrik pada Triwulan IV 2025 atau periode Oktober–Desember 2025 tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik nonsubsidi maupun subsidi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa penetapan tarif listrik dilakukan berdasarkan mekanisme Tariff Adjustment sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
BACA JUGA: Tambah Daya Listrik PLN Diskon 50 Persen, Tapi Harus Penuhi 7 Syarat Ini
“Seharusnya, jika mengacu pada indikator makro, ada potensi kenaikan tarif listrik. Namun demi menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tetap tidak naik,” ujar Tri di Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif bagi pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah tetap menyalurkan subsidi kepada rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan,” tambah Tri.
Layanan dan Pasokan
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa keterjangkauan tarif listrik sepanjang 2025 adalah bukti nyata upaya pemerintah bersama PLN menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
“PLN siap menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” tegas Darmawan.
Selain itu, PLN juga terus melakukan efisiensi biaya operasional dan memperluas akses listrik bagi masyarakat, sejalan dengan peningkatan kualitas layanan.