RUANGBICARA.co.id – Pemerintah Indonesia berencana memberikan libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tanggal pemungutan suara akan menjadi momen istimewa, sesuai dengan Pasal 167 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka dari itu, simak informasi penting berikut mengenai tanggal libur dan peristiwa penting lainnya!
Tanggal Pemilu 2024: Catat di Kalender Anda
Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Walaupun demikian, kepastian libur nasional pada tanggal tersebut akan diumumkan lebih lanjut melalui Keputusan Presiden (Keppres).

 
																						




