Apabila Engkau mengampuniku tidak mengurangi keagungan-Mu sedikitpun, dan bila Kau siksa aku maka tidak akan menambah kekuasaanMu, wahai Tuhanku, bukankah masih banyak orang yang akan Kau siksa selain aku. Namun bagiku hanya Engkau yang dapat mengampuniku. Ampunilah dosa-dosaku kepadaMu. Dan ampunilah segala kesalahanku di antara aku dengan hamba-hambaMu.
Ya Allah Yang Maha Pemurah dan Maha Pengasih dan tempat pengaduan semua pemohon dan tempat berlindung bagi orang yang takut. Kasihanilah aku dengan pengampunanMu yang luas. Engkau yang Maha Pengasih dan Penyayang dan Engkaulah yang memelihara seluruh alam yang ada. Ampunilah segala dosa-dosa orang mu’min dan mu’minat, muslimin dan muslimat dan satukanlah aku dengan mereka dalam kebaikan. Wahai Tuhanku ampunilah dan kasihilah. Sesungguhnya Engkau Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
BACA JUGA:Â Menggali Keutamaan Surah Al Fath di Bulan Ramadhan
Hukum Sholat Kafarat
Terdapat perdebatan mengenai status hukum sholat kafarat. Beberapa ulama membolehkan, sementara yang lain menganggapnya sebagai sesuatu yang diharamkan.
Beberapa pandangan yang membolehkan sholat kafarat didasarkan pada pengamalan para ulama terdahulu, sementara pandangan yang mengharamkan merujuk pada ketiadaan tuntunan yang jelas dalam syariat.
Penjelasan tentang Mengqadha Sholat
Sholat yang terlewat di masa lalu wajib diganti (qadha), sesuai dengan hadits Rasulullah SAW. Hukum mengqadha sholat fardhu adalah wajib menurut sebagian besar ulama, baik karena adanya udzur atau tidak.
Dengan demikian, sholat Kafarat pada Jumat terakhir Ramadan menjadi amalan yang diperdebatkan, namun tetap menjadi salah satu cara untuk memperbaiki kualitas ibadah umat Islam.










