Perihal hukuman sering dipahami sebagai suatu tindakan yang didasari rasa balas dendam, terutama sekali dipahami melalui logika timbang menimbang. Tindakan kejahatan dalam porsinnya, dan bilamana tersangka telah menjadi pelaku, maka logika timbang menimbang berkata bahwa hukuman yang sesuai adalah setimbang dengan kejahatan apa yang pelaku perbuat.
Logika Timbang-Menimbang
Disini terlihat bahwa logika timbang menimbang di dalam hukuman diupayakan bisa dihitung, dikuantifikasi, sehingga rasa keadilan bisa terpenuhi. Masalahnya disini kita mempertanyakan, bagaimanakan timbangan itu akan kita ukur? Dengan timbangan macam apa timbangan kuantifikasi akan kita ukur? Dan bilamana kita terus akan melanjutkan hitung menghitung diantara alat timbang keadilan, maka kita menemukan sebuah pola regresi tak terbatas, tak hingga, sebagaimana kita temukan dalam bilangan sederhana.
Kemudian bilamana kita pertanyakan lebih lanjut, demi memenuhi rasa nurani kita akan keadilan perihal timbang menimbang ini, kita menemukan masalah bahwa satuan apa yang akan kita pakai diantara dua perkara, yaitu tindakan kejahatan dengan segala jenis bentuk dan intensitasnya terutama bila kita melihat dampaknya, dengan rasa keadilan dari si korban dengan segunung nurani yang diisi berbagai pengalaman? Kita tahu bahwa keberadaan manusia diisi seiring berjalannya waktu dengan segenap pengalaman, dan pengalaman ini membentuk gumpalan nurani manusia.
Baca juga:Â Takdir Negeri Lautan, Hanyalah Cerita Nenek Moyang
Nurani ini kemudian ada yang telah mengendap menjadi keyakinan dan nilai, ada juga yang seiring berjalannya waktu masi melalui proses penalaran dalam upayanya menemukan kesesuaian antara realitas keras, pengalaman objektif, pengalaman subjektif, hingga nilai keadilan misalnya dengan apa yang telah menjadi keyakinannya. Perihal ini akan saya bahas dilain hal.
Ketidakseukuran adalah masalah dasar bilamana kita gunakan logika kuantifikasi dalam perkara hukuman. Demi untuk memenuhi rasa keadilan, kita harus menyelidiki banyak variabel, dalam hal ini kita membutuhkan berbagai keilmuan lintas disiplin, terutama yang berkaitan dengan fakta keras realitas, bahkan sebatas fenomena, kita tetap membutuhkan kombinasi keilmuan yang cukup untuk memeriksanya. Bahkan jika kita telah mengumpulkan sedemikian rupa fakta, membacanya dalam urutan yang pantas, kemudian kita bertanya, akan kita apakah sederet fakta ini? Akankan kita bisa menghakimi seseorang dengan fakta? Apakah kita perlu juga untuk memeriksa sebab fakta kejahatan itu?
Kekacauan Kausalitas
Bilamana kita perlu memeriksanya hingga batas dimana kita temukan penyebab pertama yang menjadi dorongan nuraninya si pelaku, akankah kita bisa memberlakukan hukuman padanya? Dalam diskursus kausalitas, kita akan selalu menemukan keterkaitan antar hal, hingga pada batas paling Radikal kita temukan penyebab pertama dari semua hal. Artinya, bilamana suatu Tindakan kejahatan didasarkan oleh tindakan kejahatan lainnya, dan yang pada satu waktu pelaku adalah juga korban dari suatu tindakan kejahatan yang lalu, dan kita tarik terus alurnya dengan keyakinan pada hukum kausalitas, maka bagaimana kita bisa menjatuhkan hukuman?
Tentu persoalan kausalitas dalam perkara kejahatan akan mempersulit kita memberikan rasa keadilan, terlebih hal ini bisa memberikan kekacauan dan ketidak percayaan akan konsep masyarakat, negara, bangsa, atau apapun himpunan sosial yang pernah manusia bentuk. Terlebih jika kita masuk lebih dalam ke bidang filsafat, keraguan akibat regresi akan menimbulkan keyakinan akan skeptisisme, meskipun hal ini sangat menggelikan untuk dibicarakan sekalipun (perihal skeptisisme bisa saya uraikan lebih lanjut di lain hal).
Sekarang tampak banyak masalah, setidaknya mungkin ini masalah konseptual saja, atau justru ini masalah yang sangat substansial hingga kita menjadi gelisah dibuatnya, dan kita merasa tidak pantas untuk memberikan putusan hukum? Mungkin seseorang yang bar bar bisa berkata, untuk apa kita mempertimbangkan hal semacam ini?
Ketidakseukuran Entitas
Realitas sangat mungkin memberikan kita kemampuan untuk langsung mengambil tindakan melalui gerakan fisik kita sekalipun, misalnya kita bisa langsung melakukan potong jari terhadap pencuri kecil, kemudian bilamana si pencuri mengulangi kesalahannya, kita tinggal memotong pergelangan tangannya, begitu seterusnya hingga jika seorang ini terus terusan melakukan pencurian dan kejahatan, kita bisa menjadikannya timun emas saja, tanpa tangan dan kaki.
Baca juga:Â Presiden Jokowi Rasa Juru Bicara Capres, Hilangnya Netralitas
Kita bisa melihat banyak masalah dalam tindakan sekalipun melalui penalaran pikiran, tentunya melibatkan sedemikian fakultas dan instrumen pengetahuan yang lengkap. Seandainya hukum itu kita berlakukan dengan tindakan tanpa pertimbangan sebagaimana contoh di atas, kita tidak melihat suatu kejahatan dalam tingkat yang lebih luas, seperti fakta terjadinya kejahatan atau ketidakadilan struktural misalnya. Ketidakadilan struktural tampak seperti bentuk tanggungjawab kolektif dari masyarakat itu sendiri.
Selain itu, kita juga harus mempertimbangkan apakah hukuman yang dijatuhkan terhadap seseorang akan mengakibatkan masalah turunanatau tidak. Hal tersebut patut kita pikirkan lebih lanjut hingga kita bisa mengatasi masalahsecara radikal.
Baiklah kita akan kembali ke masalah dasar yang menjadi bahasan penulis diawal, apa syarat untuk sebuah hukuman memiliki legalitas dan sebanding untuk memenuhi rasa keadilan pihak pihak yang terdampak? Dengan logika hitung menghitung, membandingkan, rasanya kurang tepat, kita menemukan banyak masalah ketidak seukuran entitas dari segi manapun kita melihatnya (jika kita melihat dari segi ontologi, metafisika masalah ini tampak akan lebih tidak bermakna, dengan asumsi adanya keserupaan, kesatuan, dan tingkatan entitas atau wujud).
Maka dari itu, mari kita tarik ke belakang, apa yang mendasari suatu logika, bagaimanapun kita akan menemukan adanya asumsi dasar atau kita bisa menyederhanakannya dengan menyebutnya sebagai paradigma, pandangan dunia. Seseorang haruslah melihat hukuman sebagai cara atau alat untuk memberikan pembelajaran baik, hal ini perlu didasari oleh paradigma bahwa, hukuman bukanlah sebuah putusan yang hanya melihat perkara dari satu kejadian, melainkan adanya kesadaran holistik akan suatu peristiwa puncak.












