Jakarta – Polisi menangkap AJ (36), warga Cengkareng, Jakarta Barat, karena nekat menanam puluhan pohon ganja di atap rumahnya (14/11/2024).
Saat penggerebekan, polisi menemukan 40 pohon ganja dalam 16 pot yang disusun di atap rumah AJ.
BACA JUGA:Â Polisi Ungkap Kronologis Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini berkat laporan warga yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di sekitar rumah AJ.











