RUANGBICARA.co.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen penting yang kerap dibutuhkan masyarakat, mulai dari melamar pekerjaan, keperluan pendidikan, hingga pengurusan administrasi tertentu. Meski sering dibutuhkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara membuat SKCK terbaru beserta persyaratannya secara lengkap.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelijen dan Keamanan (Intelkam). Dokumen ini berisi catatan kepolisian seseorang berdasarkan hasil penelitian biodata dan data kriminal yang tercatat. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014.
BACA JUGA: Pelamar Non-SPPI Boleh Daftar PPPK BGN? Begini Kata Panitia Seleksi
Sebelumnya, SKCK dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Namun, seiring perubahan kebijakan, SKCK kini tidak lagi hanya menyatakan “berkelakuan baik”, melainkan mencerminkan catatan kepolisian seseorang secara administratif.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku telah habis dan masih diperlukan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut dua cara membuat SKCK yang perlu diketahui masyarakat, baik pembuatan baru maupun perpanjangan masa berlaku yang dilansir dari situs resminya Polri.
1. Cara Membuat SKCK Baru
Untuk membuat SKCK baru, pemohon perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
-
Surat pengantar dari kantor kelurahan sesuai domisili pemohon
-
Fotokopi KTP atau SIM sesuai alamat pada surat pengantar
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
-
Pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
-
Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan di kantor kepolisian
-
Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas
Seluruh proses dilakukan di kantor polisi sesuai wilayah domisili pemohon.
2. Cara Memperpanjang SKCK
Sementara itu, bagi pemohon yang ingin memperpanjang SKCK, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:












