Apakah Nonton Video Porno Bisa Membatalkan Puasa? Ustadzah Ini Beri Penjelasan Beserta Hukumnya

Pendapat ketiga

Imam Malik memiliki pandangan yang lebih ketat. Menurutnya, jika seseorang mengeluarkan madzi (cairan pra-ejakulasi) atau hanya melihat secara sekilas tetapi tetap menonton dengan sengaja, puasanya bisa batal dan wajib qadha.

Jika menonton terus-menerus hingga keluar mani, maka tidak hanya wajib qadha, tetapi juga wajib membayar kafarat.

Hukum

Dalam kajian ilmiah yang dikutip oleh Nyai Nurun Sariyah, jurnal The Journal of Sexual Medicine menyebutkan bahwa mani pada perempuan baru diproduksi saat orgasme, berbeda dengan laki-laki yang secara alami memproduksinya di prostat. Oleh karena itu, kemungkinan perempuan mengeluarkan mani hanya karena menonton sangat kecil. Namun, penelitian terkait hal ini masih terus berkembang.

Nyai Nurun Sariyah juga mengingatkan bahwa ibadah puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hal-hal yang bisa merusak pahala puasa. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap amal anak Adam itu manfaatnya kembali kepada dirinya sendiri, kecuali puasa. Puasa adalah persembahan untuk-Ku, dan Aku sendiri yang akan memberikan balasannya.”

Oleh karena itu, umat Islam diimbau untuk tidak hanya berpuasa secara fisik, tetapi juga menjaga hati dan pikiran dari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa, termasuk menonton video porno.

Secara umum, menonton video porno tidak serta-merta membatalkan puasa. Namun, jika hal itu menyebabkan keluarnya mani, maka hukumnya bergantung pada perbedaan pendapat ulama.

BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran 2025, Maskapai Penerbangan Kompak Turunkan Harga Tiket

Yang lebih penting, menjaga kesucian ibadah puasa dan menjauhi hal-hal yang bisa mengurangi nilai ibadah adalah bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed