RUANGBICARA.co.id, Jakarta – Dalam era keterbukaan informasi yang semakin luas, kejelasan data menjadi pondasi utama kepercayaan publik. Karena itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI), Arya Sandhiyudha, mengingatkan adanya ancaman serius yang dapat muncul bila informasi bersifat ganda atau ambigu.
Ia menegaskan pentingnya kemampuan badan publik mendeteksi informasi equivocal, yakni informasi yang memiliki makna ganda atau bertolak belakang.
BACA JUGA: UU KIP Digugat karena Isu Ijazah Jokowi, Donny Yoesgiantoro Ketua KIP Beri Respon Begini
Menurut Arya, informasi yang tidak pasti atau ambigu bisa menimbulkan salah tafsir dan bahkan menciptakan krisis kepercayaan terhadap tata kelola negara.
“Informasi yang equivocal itu berpotensi punya dua pemaknaan ganda yang diametral, ambigu, tidak mudah dipahami, tidak pasti, dan mencurigakan sekali,” ujar Arya dalam sesi Seminar di Pameran Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 bertema “Perspektif Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi dan Lingkungan Hidup,” Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa keterbukaan informasi di sektor energi dan lingkungan hidup bukan hanya tentang membagikan data kepada masyarakat. Melainkan, ini adalah soal mengelola kejelasan dan kepercayaan publik agar tata kelola berjalan adil dan berimbang.
“Keterbukaan informasi di sektor energi dan lingkungan hidup adalah jantung dari tata kelola yang berkeadilan,” tegasnya.
Selain itu, Arya juga menekankan bahwa hanya dengan kesadaran untuk mendeteksi potensi ambiguitas, keterbukaan informasi benar-benar bisa menjadi pilar pembangunan berkelanjutan (sustainable development).